Jateng

Aliansi Buruh Jateng Tuntut Upah Naik 27 Persen, Apindo: Jangan Tinggi-tinggi, Nanti Ambruk Semua

×

Aliansi Buruh Jateng Tuntut Upah Naik 27 Persen, Apindo: Jangan Tinggi-tinggi, Nanti Ambruk Semua

Sebarkan artikel ini
Iuran Tapera | UMP Jateng Jawa Tengah | kenaikan upah | Boikot Produk Pro-Israel | Perusahaan THR
Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tak selaras dengan keinginan serikat buruh, pengusaha menginginkan agar penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2025 tetap memakai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 atau PP 51/2023.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Dewan Pengupahan yang memutuskan menggunakan PP 51/2023. Ia berharap, para buruh bisa mematuhi aturan yang berlaku agar tak ada gejolak di kemudian hari.

“Tentu pengusaha sangat mendukung. Saya juga berharap agar kesan investor ke kita ini patuh hukum, tak seenaknya melanggar. Maka gubernur, wali kota, bupati dan serikat buruh sangat harap bisa patuhi aturan ini,” ungkap Frans saat dikonfirmasi, Minggu, 20 Oktober 2024.

BACA JUGA: Ajukan Formula UMP 2025, Aliansi Buruh Jawa Tengah Harap UMK Kota Semarang Sentuh Rp4 Juta

Frans enggan menjawab berapa nominal kenaikan UMP Jateng dan UMK di 35 kabupaten/kota paling ideal menurut pihaknya.

Pihaknya menegaskan, para pengusaha lebih memahami persoalah upah dan dunia usaha. Kata Frans, jika karyawan bekerja dengan produktif, maka perusahaan bisa bersaing di tengah ketatnya persaingan dunia industri saat ini.

“Pokoknya soal upah, dunia usaha, pengusaha lebih tahu. Mereka [pengusaha] gak mau kok karyawannya keteteran, karena mereka mitra kerja. Tetapi perusahaan juga ingin mitra kerjanya kerja produktif, efisien, hemat biaya, karena persaingan ketat antar perusahaan dalam negeri dan luar negeri,” tegas dia.

Tegaskan UMK hanya berlaku untuk pekerja di bawah satu tahun, Frans ajak buruh jangan ribut-ribut

Lebih lanjut, Frans juga menjelaskan bahwa UMP maupun UMK sebenarnya hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Oleh sebabnya, ia meminta hitung-hitungan kenaikan seharusnya bisa dipikirkan secara lebih realistis untuk kepentingan bersama.