SEMARANG, beritajateng.tv – Tak selaras dengan keinginan serikat buruh, pengusaha menginginkan agar penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2025 tetap memakai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 atau PP 51/2023.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Dewan Pengupahan yang memutuskan menggunakan PP 51/2023. Ia berharap, para buruh bisa mematuhi aturan yang berlaku agar tak ada gejolak di kemudian hari.
“Tentu pengusaha sangat mendukung. Saya juga berharap agar kesan investor ke kita ini patuh hukum, tak seenaknya melanggar. Maka gubernur, wali kota, bupati dan serikat buruh sangat harap bisa patuhi aturan ini,” ungkap Frans saat dikonfirmasi, Minggu, 20 Oktober 2024.
BACA JUGA: Ajukan Formula UMP 2025, Aliansi Buruh Jawa Tengah Harap UMK Kota Semarang Sentuh Rp4 Juta
Frans enggan menjawab berapa nominal kenaikan UMP Jateng dan UMK di 35 kabupaten/kota paling ideal menurut pihaknya.
Pihaknya menegaskan, para pengusaha lebih memahami persoalah upah dan dunia usaha. Kata Frans, jika karyawan bekerja dengan produktif, maka perusahaan bisa bersaing di tengah ketatnya persaingan dunia industri saat ini.
“Pokoknya soal upah, dunia usaha, pengusaha lebih tahu. Mereka [pengusaha] gak mau kok karyawannya keteteran, karena mereka mitra kerja. Tetapi perusahaan juga ingin mitra kerjanya kerja produktif, efisien, hemat biaya, karena persaingan ketat antar perusahaan dalam negeri dan luar negeri,” tegas dia.
Tegaskan UMK hanya berlaku untuk pekerja di bawah satu tahun, Frans ajak buruh jangan ribut-ribut
Lebih lanjut, Frans juga menjelaskan bahwa UMP maupun UMK sebenarnya hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Oleh sebabnya, ia meminta hitung-hitungan kenaikan seharusnya bisa dipikirkan secara lebih realistis untuk kepentingan bersama.
“Kita harus jaga kondisi kondusif, jangan ribut-ribut, tuntut upah jangan tinggi-tinggi, nanti ambruk semua. Lagian yang bekerja lebih dari satu atau dua tahun kan bisa bicarakan dalam perusahaan, bisa dibicarakan baik-baik melihat kondisi perusahaan masing-masing kan,” katanya.
Ia pun menyakini perusahaan pasti akan memberi upah lebih dari cukup bagi karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun selama kinerjanya produktif.
Namun, kata dia, bila seluruh karyawan meminta upah sama-sama tinggi, akan banyak perusahaan yang gulung tikar.
“Mitra buruh tingkatkan kompetensi, produktif, itu tentu untuk upah [naik]. Tetapi kalau produktifitas biasa, sedikit-sedikit menuntut, susah, kami bisa tutup lama-lama,” tandas Frans.
BACA JUGA: Video Buruh Soroti Upah, Desak Kenaikan UMP Jateng
Sebelumnya, Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) telah menyampaikan konsep penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.
Adapun rumus yang Abjat berikan ialah UMP 2024 + {UMP 2024 x (Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi + Kebutuhan Hidup Layak)}.
Dengan catatan, inflasi Jawa Tengah pada September 2024 senilai 1,57 persen, pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah triwulan II 2024 sebesar 4,92 persen, dan hasil survei KHL rata-rata di Jawa Tengah sebesar 20,99 persen.
Jika mengacu pada permintaan aliansi Abjat, UMP Jawa Tengah 2025 ialah Rp2.596.700.
“Sehingga, kenaikan UMP Jawa Tengah 2024 adalah 27,48 persen atau Rp569.753. Sebelumnya, UMP Jawa Tengah 2024 itu Rp.2.036.946 menjadi Rp.2.596.700,” ungkap Sekretaris Abjat sekaligus Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah, Aulia Hakim.
Jika terkabul, UMK Kota Semarang bisa sentuh Rp4 juta
Dengan rumus itu, maka Kota Semarang menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp4.135.412 atau naik sebesar Rp891.443.
Berlanjut dengan Kabupaten Demak sebesar Rp3.520.024 atau naik sebesar Rp758.788. Kemudian Kendal sebesar Rp3.331.783 atau naik sebesar Rp718.210.
Adapun kabupaten/kota terkecil ialah Kabupaten Banjarnegara dan Wonogiri, masing- masing sebesar Rp2.598.049 atau naik sebesar Rp560.044 dan Rp2.610.153 atau naik sebesar Rp562.653. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





