Jateng

Aliansi Buruh Khawatir Penetapan UMP Jateng Molor ke 8 Desember: Rawan Tarik Ulur Pengusaha-Pekerja

×

Aliansi Buruh Khawatir Penetapan UMP Jateng Molor ke 8 Desember: Rawan Tarik Ulur Pengusaha-Pekerja

Sebarkan artikel ini
Buruh Penetapan UMP
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat dijumpai di kantornya, Rabu, 5 November 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Menurutnya, usulan buruh terkait UMP 2026 dibuat sebagai langkah terobosan agar upah di Jawa Tengah dapat mengejar nilai KHL.

“Tetapi setidaknya konsep UMP yang kami buat untuk sebagai usulan terobosan itu bisa jadi pertimbangan. Untuk apa? Untuk mengejar KHL itu,” ucapnya.

Data Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024 yang digunakan dalam penetapan UMP 2025, kata Aulia, menunjukkan KHL Jawa Tengah berada di angka Rp2,8 juta. Namun, penetapan upah justru masih jauh di bawahnya.

BACA JUGA: Dua Pekan Jelang Penetapan UMP Jateng, Dinas Nakertrans Soal Kenaikan 10 Persen: Belum Tahu

“Dari data kementerian tahun 2024 yang dipakai pemerintah pada saat menetapkan upah tahun 2025, KHL di Jawa Tengah ini Rp2,8 juta. Tetapi ditetapkan pada tahun 2025 itu hanya Rp2,1 juta untuk Banjarnegara,” tuturnya.

Ia menyebut, hanya dua kabupaten/kota di Jawa Tengah yang sudah mencapai nilai KHL berdasarkan perhitungan buruh.

“Artinya setelah kami hitung hanya ada dua kabupaten kota yang sudah KHL dan yang dua lainnya itu belum KHL,” paparnya.

Aulia menegaskan perlunya komitmen pemerintah provinsi untuk mendorong pencapaian KHL penuh sebelum penyusunan kebijakan upah berkelanjutan.

“Kalau menurut kami harus ada goodwill dari Pemprov Jawa Tengah untuk mendorong ini kepada KHL di Jawa Tengah. KHL-kan dululah 100%,” kata dia.

Ia menyebut, konsep yang buruh ajukan bukan semata tuntutan, namun langkah perbaikan struktural agar upah di Jawa Tengah tidak terus tertinggal.

“Kalau kami menyampaikan konsep itu sebenarnya kan terobosan ya, agar KHL ini bisa tercapai di Jawa Tengah,” pungkasnya.

Pemprov Jawa Tengah belum bisa tetapkan UMP

Sebelumnya, Pemprov Jawa Tengah belum bisa menetapkan UMP. Meski begitu, Pemprov Jawa Tengah menjalin komunikasi dengan serikat buruh, pengusaha, dewan pengupahan dan Satgas PHK Provinsi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengaku masih menunggu regulasi.

“Kami masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum. Isi RPP itu finalnya nanti seperti apa, itu yang kita tunggu sebagai landasan untuk membahas upah minimum 2026,” ujar Aziz dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 November 2025.

Saat ini, langkah yang Pemprov Jawa Tengah lakukan yakni menjalin komunikasi dengan serikat buruh atau pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, dan Satgas PHK Provinsi. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan