Selain itu, workshop ini juga menyampaikan pandangan KPU dan Bawaslu terkait kepercayaan kepada media. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan ekosistem digital.
Terkait penyebaran berita pemilu 2024, anggota KPU RI August Mellaz menyinggung soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kasusnya dengan Partai Prima.
Ia menerangkan bahwa putusan PN Jakpus tersebut juga tidak luput dari pertanyaan media.
“Ketika keluar putusan, teman-teman media itu menanyakan respons kepada KPU,” ujar August.
Pihaknya menegaskan, KPU tidak memiliki ruang gerak dalam mengomentari substansi dari putusan keluaran suatu lembaga.
“Kami dalam hal ini tidak akan mungkin punya ruang gerak untuk mengomentari substansi dari putusan. Kewajiban kami ya menghormati dan kemudian menindaklanjutinya,” tegasnya.
Ke depannya, trusting news indicator menjadi sangat penting, sebab indikator ini menjadi parameter bagaimana sebuah media dapat menjadi kepercayaan sekaligus membangun kembali kepercayaan publik terhadap media. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi