SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bebas setelah menjalani masa hukuman penjara selama 8 tahun di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Anas menjadi terpidana kasus gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Meskipun bukan lagi berstatus sebagai warga binaan lapas, status Anas saat ini masih cuti menjelang bebas (CMB). Hal tersebut membuatnya harus wajib lapor setiap bulannya. Berikut Fakta Bebasnya Anas Urbaningrum.
1. Anas mendapat sambutan meriah bak pahlawan
Saat ia mulai melangkahkan kaki keluar dari Sukamiskin pada Selasa, 11 April 2023, Anas mendapat sambutan meriah dari para pendukungnya bak pahlawan. Adanya penyambutan ini sangat jauh berbeda dengan eks Napi koruptor lainnya.
Melalui kesempatan itu, Anas memberikan pidato singkat yang menyampaikan pesan bahwa ‘dia masih ada’. “Selain terima kasih, saya ingin menyampaikan permohonan maaf, pertama mohon maaf kalau ada yang berpikir saya di tempat ini mati membusuk,” kata Anas.
2. Respon Partai Demokrat terkait Anas Urbaningrum Bebas
Juru Bicara sekaligus Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menuturkan pihaknya tidak ingin merespon terkait bebasnya Anas. Sejalan dengan hal itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku enggan berkomentar banyak.
3. Sederet politisi turut jemput Anas ke Sukamiskin