SEMARANG, beritajateng.tv – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) resmi ajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Andika-Hendi mendaftarkan gugatan secara daring pada Rabu, 11 Desember 2024.
Paslon Andika Perkasa dan Hendi juga telah menyiapkan satu orang ketua tim pemohon gugatan sengketa Pilkada untuk bersidang nanti. Sosok tersebut adalah Roy Jansen Siagian.
BACA JUGA: Komentari Kekalahan Andika-Hendi di Pilkada Jateng, Megawati: Harusnya Tak Terkalahkan
Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyebut bahwa keterlibatan Jaksa, Polisi dan Kepala Desa itu telah membuat Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) kalah di Pilkada Jawa Tengah kemarin.
“Kami mendalilkan juga keterlibatan aparat penegak hukum di sidang nanti. Dari awal, ada keterlibatan kepolisian dan kejaksaan serta pengerahan kepala desa. Ini semua nanti akan kita buktikan di sidang MK dan kita tunjukan bukti-buktinya,” tuturnya di Gedung MK.
Menurut Ronny, Pilkada Serentak 2024 adalah yang paling brutal, terutama karena banyaknya alat negara yang dikerahkan.