“Ada juga yang tidak di-acc. Yang berkasnya kurang lengkap, terus kalau tidak punya SK di Kemenkum HAM, yang tidak bisa mereka buktikan. Pengurusnya konflik sendiri juga tidak di-acc,” terangnya.
Tak hanya di Kesbangpol, ormas bisa ajukan dana hibah ke dinas lain
Lebih lanjut, Setiasih menyebut setiap ormas yang berada di Jawa Tengah boleh saja mengajukan proposal dana hibah ke Kesbangpol.
Hanya saja, harus ada syarat yang mesti ormas tersebut patuhi.
“Silakan saja, yang penting berbadan hukum atau ada surat keterangan terdaftar dari Kemendagri. Dan itu ormasnya harus di wilayah Jawa Tengah loh ya,” tegasnya.
Jika sudah berbadan hukum dan memiliki surat keterangan dari Kemendagri, langkah selanjutnya yang harus mereka lakukan adalah melapor ke Kesbangpol.
“Dia harus melaporkan keberadaannya dulu di Kesbangpol, karena mereka akan berkegiatan dengan masyarakat Jawa Tengah. Setelah melaporkan, monggo nanti kegiatannya seperti apa,” terangnya.
BACA JUGA: PNS Korban Tipu Ketua Ormas di Blora Sempat Urung Lapor, Ini Alasannya
Ia pun mengungkap pengajuan dana dari ormas tak hanya semata-mata kepada Kesbangpol saja. Pengajuan itu bisa ormas lakukan ke dinas lainnya yang berkaitan.
“Sebenarnya kan sinergi tidak hanya dengan Kesbangpol ya. Misalnya ormas itu adalah ormas yang konsen di bidang sampah, silakan berkoordinasi dengan dinas terkait,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila