SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Blora, Munaji alias Mbah Mun (44), dan istrinya Wahyu Priyanti (45) menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan seorang PNS.
Ini bukan kali pertama bagi Munaji dan Priyanti terjerat kasus pidana.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menyebut pasangan suami istri (pasutri) itu merupakan residivis.
“Untuk tersangka M (Munaji) tahun 2016 dan 2022 dia masuk penjara, kasusnya tipu gelap. Istrinya tahun 2021 masuk penjara, kasusnya tipu gelap,” ungkap Subagio dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis 22 Mei 2025.
Korban berinisial W yang merupakan PNS itu melapor pada Minggu, 11 Mei 2025 silam. Subagio menyebut, W merasa tertipu dengan janji pengadaan solar industri fiktif yang Munaji dan istrinya janjikan.
BACA JUGA: 301 CPNS Terima SK Pengangkatan, Agustina: Harus Berani Tantang Gagasan Senior, Bukan Sekadar Nurut
Subagio menerangkan, kasus itu terjadi pada tahun 2022. Namun, W baru berani melapor tahun tiga tahun setelahnya.
“Yang pertama, korban gak bisa menghubungi yang bersangkutan, sudah berapa kali korban hubungi dan ternyata pelaku menghindar, gak bisa ketemu,” tuturnya.
Tak cuma itu, kata Subagio, korban juga merasa ketakutan untuk melapor polisi lantaran Munaji merupakan anggota PP.
Kendati begitu, Subagio tak menjawab banyak apakah Munaji turut mengerahkan anggota PP Blora untuk berurusan dengan korban.
“Korban juga takut karena yang bersangkutan ormas PP. Korban berusaha untuk bertemu, tapi saat menghubungi gak bisa dan korban takut. [Soal mengerahkan anggota PP Blora] kami belum dapat fakta buktinya, korban merasa takut sebagai statusnya ketua ormas,” tegas Subagio.
Kasus penipuan Blora: Munaji yakinkan korban dengan catut nama kepolisian
Kasus penipuan itu bermula ketika Munaji dan istrinya menawari bisnis solar industri kepada W.
Selama menjalankan penipuan, Munaji mencatut nama PT Teratai.
Tak sampai di sana, Munaji juga mengaku sebagai petugas Hubungan Masyarakat (Humas) perusahaan tersebut.
Bahkan, Munaji menyakinkan korban bahwa perusahaan itu tidak abal-abal, karena ada beberapa anggota kepolisian yang menjabat.
“Korban akhirnya terperdaya lalu mentransfer sejumlah uang sebesar Rp333 juta secara bertahap, tahap pertama dia mengirimkan uang sebesar Rp150 juta ke tersangka,” ungkap Subagio.
Subagio menjelaskan, korban tersadar telah tertipu saat menagih solar industri yang dijanjikan oleh kedua tersangka.
BACA JUGA: Soal Warga Boyolali Gagal Masuk CPNS Karena Tinggi Badan Kurang 0,5 Cm, BKD: Kita Ikut Aturan
Para tersangka tidak bisa memenuhi janjinya. Sebaliknya, uang yang korban berikan telah Munaji dan istrinya gunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
“Korban sudah menghubungi korban berulang kali tetapi selalu berkelit hingga akhirnya melapor ke kami,” katanya.
Atas perbuatannya, Munaji dan istrinya terjerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun penjara. (*)
Editor: Farah Nazila






