Selain itu, kata dia, mengacu pasal 12 ayat 3 huruf a dalam UU 11/22 tentang Keolahragan, mengatur bahwa pemerintah daerah berwenang untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan di Jawa Tengah.
Menurut keterangannya, rancangan Perda Keolahragaan di Jawa Tengah itu nantinya akan mencakup tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah, hak dan kewajiban, ruang lingkup keolahragaan, pengelolaan keolahragaan, hingga penyelenggaraan kejuaraan olahraga.
Tak hanya itu, beberapa aspek lain seperti prasarana dan sarana keolahragaan juga mencakup rancangan Perda Keolahragaan.
“Pendanaan, prasarana dan sarana, pengembangan iptek, peran serta masyarakat, hingga industri, penghargaan, dan jaminan sosial, dalam bidang keolahragaan,” pungkasnya.
Pj Gubernur Jateng apresiasi raperda keolahragaan
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, turut mengapresiasi Raperda tentang Keolahragaan tersebut. Menurut Nana, tiga hal pokok yang tertuang dalam usulan raperda tersebut sesuai dengan harapan Pemprov Jateng yang ingin meningkatkan daya saing.
BACA JUGA: Penutupan Masa Sidang, DPRD Jateng Sahkan Lima Perda, Apa Saja?
Menurut Nana, banyak manfaat yang bisa dipetik dari olahraga. Mulai dari kesehatan, pembangunan karakter disiplin, sportivitas, daya juang, hingga memperkuat karakter kerja tim.
“Kedepan kita butuh masyarakat yang betul-betul sehat, baik jasmani maupun rohani. Kita harapkan tercipta masyarakat yang unggul dan mampu bersaing agar Jawa Tengah lebih baik,” ujar Nana. (*)
Editor: Farah Nazila