Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Anggota DPRD Jateng Termuda Rizqi Iskandar Curi Perhatian saat Rapat Paripurna, Jelaskan Raperda Keolahragaan

×

Anggota DPRD Jateng Termuda Rizqi Iskandar Curi Perhatian saat Rapat Paripurna, Jelaskan Raperda Keolahragaan

Sebarkan artikel ini
anggota DPRD jawa tengah
Anggota DPRD Jawa Tengah 2024-2029 termuda, Muhammad Rizqi Iskandar Muda saat membacakan usulan Raperda tentang Keolahragaan di Gedung Berlian, Kota Semarang, Rabu, 13 November 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Selain itu, kata dia, mengacu pasal 12 ayat 3 huruf a dalam UU 11/22 tentang Keolahragan, mengatur bahwa pemerintah daerah berwenang untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan di Jawa Tengah.

Menurut keterangannya, rancangan Perda Keolahragaan di Jawa Tengah itu nantinya akan mencakup tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah, hak dan kewajiban, ruang lingkup keolahragaan, pengelolaan keolahragaan, hingga penyelenggaraan kejuaraan olahraga.

Tak hanya itu, beberapa aspek lain seperti prasarana dan sarana keolahragaan juga mencakup rancangan Perda Keolahragaan.

“Pendanaan, prasarana dan sarana, pengembangan iptek, peran serta masyarakat, hingga industri, penghargaan, dan jaminan sosial, dalam bidang keolahragaan,” pungkasnya.

Pj Gubernur Jateng apresiasi raperda keolahragaan

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, turut mengapresiasi Raperda tentang Keolahragaan tersebut. Menurut Nana, tiga hal pokok yang tertuang dalam usulan raperda tersebut sesuai dengan harapan Pemprov Jateng yang ingin meningkatkan daya saing.

BACA JUGA: Penutupan Masa Sidang, DPRD Jateng Sahkan Lima Perda, Apa Saja?

Menurut Nana, banyak manfaat yang bisa dipetik dari olahraga. Mulai dari kesehatan, pembangunan karakter disiplin, sportivitas, daya juang, hingga memperkuat karakter kerja tim.

“Kedepan kita butuh masyarakat yang betul-betul sehat, baik jasmani maupun rohani. Kita harapkan tercipta masyarakat yang unggul dan mampu bersaing agar Jawa Tengah lebih baik,” ujar Nana. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan