SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng) 2024-2029 termuda, Muhammad Rizqi Iskandar Muda, mencuri perhatian saat Rapat Paripurna masa sidang kesatu 2024/2025 yang berlangsung di Gedung Berlian, Kota Semarang, Rabu, 13 November 2024 sore.
Anggota DPRD Jateng yang tergabung dalam Komisi E itu membacakan penjelasan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Rizqi, DPRD Jateng ingin turut serta di bidang keolahragaan. Sebab, kata Rizqi, bidang olahraga juga mampu mendorong daya saing daerah.
Dalam kesempatan itu, Rizqi pun menyoroti sport development index (SDI) yang merupakan tolak ukur keberhasilan pembangunan olahraga di Indonesia.
“Ada 9 dimensi SDI, di antaranya ketersediaan SDM di bidang olahraga, ruang terbuka, partisipasi, kebugaran jasmani, literasi olahraga, hingga kesehatan. Pembangunan, pengembangan, pengelolaan keolahragaan diarahkan untuk mencapai kesehatan dan kebugaran masyarakat,” tutur dia.
BACA JUGA: Daftar Nama Pimpinan dan Anggota Komisi DPRD Jawa Tengah 2024-2029, Dewan Termuda Gabung Komisi E
Menurutnya, pelayanan dan juga pembudayaan olahraga sangat penting, utamanya untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran.
Lebih lanjut, Rizqi memaparkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis mengapa Perda Penyelenggaraan Keolahragaan di Jawa Tengah itu sangat penting.
Salah satunya, kata dia, pembangunan keolahragaan menjadi upaya untuk meningkatkan potensi hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial.
“Dalam mewujudkan masyarakat sehat, punya kompetisi, sportifitas, daya saing dan juang tinggi yang diselenggerakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” sambung dia.
Selain itu, kata dia, mengacu pasal 12 ayat 3 huruf a dalam UU 11/22 tentang Keolahragan, mengatur bahwa pemerintah daerah berwenang untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan di Jawa Tengah.
Menurut keterangannya, rancangan Perda Keolahragaan di Jawa Tengah itu nantinya akan mencakup tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah, hak dan kewajiban, ruang lingkup keolahragaan, pengelolaan keolahragaan, hingga penyelenggaraan kejuaraan olahraga.
Tak hanya itu, beberapa aspek lain seperti prasarana dan sarana keolahragaan juga mencakup rancangan Perda Keolahragaan.




