Untuk syarat perjalanan dengan transportasi udara hingga saat ini masih mengacu kepada SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022.
Heri menambahkan, hingga saat ini proses validasi dokumen kesehatan di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang berjalan lancar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi dan melengkapi syarat perjalanan yang berlaku sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No. 82 Tahun 2022 yang mewajibkan calon penumpang dengan usia diatas 18 tahun untuk vaksin dosis ketiga, usia 6-17 tahun wajib vaksin dosis kedua dan untuk usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dengan wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19, ” tutup Heri. (*)
Editor : Elly Amaliyah