Barang bukti tersebut antara lain satu unit pagar besi panjang 3,6 meter, dua unit sepeda motor (Honda Beat dan Honda Vario) serta satu handphone iPhone 11 warna hitam.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Veronica. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





