SEMARANG, beritajateng.tv – Polisi menangkap lima anggota perguruan silat atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Yuli Susanto (21) di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Penganiayaan ini diduga disebabkan oleh kaus yang korban pakai.
Adapun kejadian ini terjadi pada 27 Juli 2024 di indekos korban yang berlokasi di Jalan Pulosari Raya, Genuk, Kota Semarang.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menyebut hal ini berawal dari korban yang melakukan live atau siaran langsung di media sosial TikTok.
“Korban diduga menggunakan kaus yang tulisannya menyinggung para anggota perguruan silat itu,” kata Andika, Senin 5 Agustus 2024.
BACA JUGA: Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Tambah 6 Orang, Ada yang Sembunyi di Hutan
“Korban melakukan live di TikTok dengan memakai kaus bergambar anjing diberi tanda silang dan bertuliskan PANATIK (Pasukan Anti Kirik/Anjing)” lanjutnya.
Kemudian, pada malam hari, salah satu pelaku dan kawan-kawannya mendatangi korban untuk meminta kaus tersebut.
“Dari korban tidak memberikan (kaus) dan minta maaf agar tidak memakainya lagi,” kata Andika.
Perguruan pancak silat mengadakan pelatihan di daerah Ungaran. Barulah dari sana, pengeroyokan terjadi.
BACA JUGA: Dugaan Oknum Anggota TNI AD di Semarang Aniaya Warga Surabaya di Jalan Pemuda, Ini Kronologinya
“Pada pukul 4.00 dini hari datang lagi gerombolan, dan melakukan pengeroyokan kepada korban,” tambahnya.
Dari sana, korban lalu melapor ke Polsek Genuk atas dugaan pengeroyokan ini.
Menurut Andika, korban mengalami luka lebam dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Kelima pelaku yang polisi tangkap dalam peristiwa itu masing-masing SYA (22) warga Kabupaten Grobogan, GS (23) dan GPK (27) warga Kota Semarang, RZ (24) warga Kabupaten Blora, dan RDS (19) warga Kabupaten Tuban.
BACA JUGA: Oknum TNI Keroyok Pengusaha Surabaya di Semarang, Salah Satunya Terduga Berpangkat Perwira
Atas perbuatannya, para pelaku terjerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka terancam tujuh tahun penjara. (*)
Editor: Farah Nazila