SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi, menerima vonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Hakim menyatakan bahwa Hariyadi terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati,” ujar Hakim Setyo Yoga Siswantoro saat membacakan putusan.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara. Kasus ini bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Yogyakarta pada September 2024.
Setelah peristiwa itu, Hariyadi bersama beberapa anggota Satlantas Polresta Yogyakarta mendatangi rumah korban untuk melakukan penyelidikan.
Dalam proses interogasi, Hariyadi memukul korban menggunakan sandal dan tangan kosong hingga korban tersungkur. Menurut fakta persidangan, saat petugas jemput, Darso dalam kondisi sehat.
Namun, setelah mengalami penganiayaan, korban yang memiliki riwayat penyakit jantung dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia tidak lama kemudian.
BACA JUGA: Enam Polisi Yogyakarta Jemput lalu Hajar di Mijen Semarang, Ini Pengakuan Darso Sebelum Meninggal
Berdasarkan hasil ekshumasi, hakim memastikan bahwa kematian Darso terjadi akibat kekerasan yang Hariyadi lakukan.
Hakim juga menegaskan, permintaan maaf dari terdakwa serta penerimaan maaf dari keluarga korban menjadi alasan yang meringankan hukuman.
“Majelis mempertimbangkan adanya perdamaian dan permohonan maaf yang telah keluarga korban terima,” jelas Hakim Setyo Yoga.
Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Keputusan akhir apakah akan banding atau tidak akan terumumkan setelah masa pikir-pikir berakhir. (*)





