“Pertama kali, langkah penanganan dilakukan oleh BPBD. Dari rekomendasi BPBD itu, kemudian baru bisa ada pembahasan bantuan-bantuan apa saja yang akan diberikan melalui dana BTT (Belanja Tidak Terduga-red),” kata Yudi.
Selanjutnya, akan ada pengecekan apakah lokasi yang terdampak longsor termasuk kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman. Atau ranah Dinas Pekerjaan Umum (DPU), atau Dinas Tata Ruang Kota Semarang.
Skema Penanganan Tanah Longsor
“Intervensinya tersebut, bisa di DPU, bisa di Perkim bisa di Dinas Tata Ruang tergantung asetnya masuk mana itu. Kalau di gang-gang kecil yang di perkampungan biasanya jatuh di kami (Perkim-red), tapi kalau yang besar-besar masuknya di DPU. Kami yang di kampung-kampung saja,” ujarnya.
Pihaknya juga sudah intens berkomunikasi dengan Ketua RW di wilayah yang rentan terjadi bencana tanah longsor. Ia memastikan jika Pemkot Semarang juga bakal memberikan perhatian dan bantuan terhadap korban bencana longsor.
Sementara itu, Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengingatkan kepada dinas-dinas terkait untuk menjaga tata kelola ruang. Kemudian ia juga meminta agar saluran-saluran yang di bangun bisa berfungsi dengan baik.
“Kalau salurannya itu gak bener, kan air ke mana-mana. Khususnya di daerah rawan longsor atau di tebing. Pada saat hujan air masuk, kemudian hujan lagi mengurai tanah akhirnya jadi longsor. Memang kalau di Semarang bagian bawah risiko banjir, sementara di daerah atas. Seperti Candisari kemudian Gajahmungkur itu ada potensi tanah longsor, tapi kami sudah siapkan skema penanganan,” imbuhnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah