SEMARANG, 24/3 (beritajateng.tv) – Meluruskan informasi terkait pelarangan pembagian takjil di bulan Ramadhan, Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan jika pelarangan tersebut hanya berlaku untuk pembagian takjil di pinggir jalan raya maupun di tempat-tempat yang dilarang oleh pemerintah Kota Semarang.
“Tidak ada larangan pemberian atau pembagian takjil kepada masyarakat. Bukan dilarang, tapi boleh pembagian takjil di tempat-tempat yang ditentukan, jangan di pinggir jalan, ” ujar Ita sapaan akrab Walikota Semarang dalam keterangan persnya di Balaikota Semarang, Jumat (24/3/2023).
Ita menyebut jika sejak bulan Ramadan sebelumnya, imbauan pembagian takjil di pinggir jalan memang telah dilarang untuk dilakukan.
“Karena ini sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2017, bukan Perwal lagi, tetapi Perda,” ucap perempuan nomor satu di Kota Semarang ini.
Dalam konferensi pers tersebut, dirinya juga sudah menentukan beberapa kriteria dan titik-titik yang boleh digunakan untuk bagi-bagi takjil kepada masyarakat.