“Karakteristik teman-teman transpuan ini mobilitasnya tinggi. Hari ini bisa di Semarang, besok bisa di luar kota. Jadi jumlah anggotanya fluktuatif, tetapi yang terdata sekitar 60 orang,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Silvy mengapresiasi masyarakat Kota Semarang yang selama ini ԁinilai telah menerima keberadaan komunitas transpuan. Ia berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang viral di media sosial.
BACA JUGA: Ramai Pro Kontra LGBT di Media Sosial, Fraksi Gerindra DPRD Jawa Tengah: Diburu Tak Selesaikan Masalah
“Terima kasih kepada warga Semarang yang sudah menerima, menghargai, dan menghormati kami sebagai bagian dari masyarakat Kota Semarang. Harapan kami, jangan mudah terpengaruh oleh isu-isu atau konten yang viral di media sosial,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Perpres tersebut ԁitetapkan pada 24 Oktober 2025.
Dalam lampirannya, pemerintah mengklasifikasikan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori utama, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Salah satu yang ԁicantumkan dalam kategori ancaman nonmiliter adalah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender dan Queer (LGBTQ).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Perpres tersebut harus ԁipahami secara utuh sebagai pedoman kebijakan pertahanan negara, bukan sebagai regulasi yang secara khusus mengatur LBGTQ. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





