SEMARANG, beritajateng.tv – Imbas adanya dugaan penggunaan piagam palsu dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dinas Pendidikan Kota Semarang mempertimbangkan untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait keikutsertaan ekstrakurikuler sekolah dalam lomba.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Erwan Rachmat, menyebut adanya kasus piagam palsu dalam PPDB tahun 2024 menjadi evaluasi tersendiri bagi pihaknya. Meski sejatinya, hal tersebut merupakan ranah Disdikbud Jawa Tengah.
“Tapi tetap kita akan melakukan pembinaan pada seluruh sekolah untuk betul-betul melaksanakan sesuatu dengan SOP, dokumentasi, surat, harus terurus dengan baik untuk seluruh siswa,” ujar Erwan kepada beritajateng.tv, Rabu, 10 Juli 2024.
Erwan menuturkan, pihaknya mempertimbangkan untuk menyusun SOP atau standar operasional prosedur dalam keikutsertaan ekstrakurikuler sekolah dalam lomba. Khususnya, untuk perlombaan yang tidak terselenggara resmi dari kementerian.
BACA JUGA: Update Kasus Piagam Palsu di PPDB, Polrestabes Semarang Bakal Jerat Pasal 263 KUHP ke Pelaku
Misalnya, kata Erwan, jika ekstrakulikuler ingin mengikuti suatu lomba, maka pengurus ekstrakurikuler terkait harus mengajukan permohonan izin ke kepala sekolah dan orang tua terlebih dahulu.
“SOP itu berjalan, kemudian sekolah kembali bersurat kepada ortu, ‘Ya, saya izinkan untuk mengikuti lomba nama anak-anak ini,'” ucapnya.
Dengan demikian, alur atau benang merah atas keikutsertaan siswa dalam lomba menjadi jelas. Sehingga, di kemudian hari apabila terdapat hal yang tidak sesuai bisa menelusuri kebenarannya.