Gaya Hidup

Apa Itu BPJS PBI untuk Fakir Miskin, Sandra Dewi dan Harvey Terdaftar Peserta Kelas 3

×

Apa Itu BPJS PBI untuk Fakir Miskin, Sandra Dewi dan Harvey Terdaftar Peserta Kelas 3

Sebarkan artikel ini
harvey moeis bpjs pbi
Harvey Moeis dan Sandra Dewi. (Instagram/@sandradewi88)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pasangan Harvey Moeis dan Sandra Dewi kembali menjadi sorotan publik. Selain karena vonis penjara 6,5 tahun karena kasus korupsi, keduanya ternyata terdaftar sebagai peserta BPJS PBI.

BPJS PBI, juga menjadi objek tanda tanya dari warganet.

Tak sedikit warganet yang kemudian menuliskan cuitan tentang Sandra Dewi dan Harvey di BPJS viral.

“Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah,” tulis seorang warganet X dengan menyertakan tangkapan layar BPJS pasangan tersebut, seperti beritajateng.tv kutip pada Senin, 30 Desember 2024.

BACA JUGA: Dugaan Sandra Dewi Balik Kerja Lagi di Tengah Kasus Korupsi Harvey Moeis

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan soal kepesertaan BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang sedang viral tersebut. Ia mengatakan pasangan ini terdaftar dalam program PBPU Pemda.

Lantas apa itu BPJS PBI? 

PBI merupakan BPJS kelas 3 yang iuran bulanannya ditanggung pemerintah. Adapun penerima BPJS jenis ini juga kebanyakan fakir miskin.

PBI atau Penerima Bantuan Iuran merupakan salah satu program andalan BPJS. Jenis ini khusus bagi masyarakat miskin dan yang tidak mampu membayar iuran. Dengan kata lain, penerima program ini bisa menerima layanan kesehatan tanpa harus membayar.

Syarat-syarat 

  1. Merupakan WNI
  2. Memiliki NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai fakir miskin.
  4. Berasal dari keluarga dengan Kondisi Ekonomi Terbatas.

Iuran badan penyelenggaraan ini akan pemerintah tanggung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA: Bank Jateng dan BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Kredit untuk Karyawan UGM

Fakir miskin dalam kepesertaan PBI di atur dalam Peraturan Mensos No. 21 Tahun 2019.  (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp