Nasional

Apakah Ada Sistem Gugur SKB CPNS 2024, Ini Ketentuannya!

×

Apakah Ada Sistem Gugur SKB CPNS 2024, Ini Ketentuannya!

Sebarkan artikel ini
Masa Sanggah SKD | Ujian Skor SKD
Suasana ujian SKD di Kemenkumham Jawa Tengah. (Foto: Dok. Humas Kemenkumham Jawa Tengah)

SEMARANG, beritajateng.tv – Begini penjelasan soal ada atau tidaknya sistem gugur Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024. Seperti yang kita ketahui SKB merupakan salah satu tahapan penyting yang menentukan kelulusan peserta.

Penilaian SKB mencakup beberapa hal, termasuk tes tertulis, wawancara, dan/atau praktik kerja. Berdasarkan peraturan terbaru yang BKN rilis, SKB tidak sepenuhnya menggunakan sistem gugur.

Sebaliknya, hasil dari SKB akan bersatu dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk menentukan peringkat akhir peserta. Sistem gugur hanya di terapkan pada tahap sebelumnya, yaitu SKD.

Sebaliknya, hasil dari SKB akan digabungkan dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk menentukan peringkat akhir peserta. Sistem gugur hanya diterapkan pada tahap sebelumnya, yaitu SKD.

BACA JUGA: Apakah Mengundurkan Diri atau Tak Hadir Tes CPNS 2024 Bakal Kena Sanksi Blacklist? Ini Konsekuensinya

Sesuai aturan yang berlaku, bobot nilai SKD dan SKB adalah 40 : 60. Artinya, nilai SKB memiliki peran yang lebih besar dalam menentukan kelulusan akhir.

Selain itu, beberapa instansi juga memiliki ketentuan khusus terkait pelaksanaan SKB. Misalnya, ada instansi yang menerapkan ujian tambahan seperti psikotes atau wawancara mendalam untuk menilai kesesuaian peserta dengan budaya kerja organisasi. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa CPNS yang di terima tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja.

3 Hal yang dapat membuat peserta CPNS gugur

Melansir resmi BKN, selain kekeliruan data dan berkas pendaftaran, berikut 3 hal yang dapat menyebabkan peserta CPNS 2024 gugur: 

  1. Peserta mendaftar lebih dari satu instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau lebih dari satu jenis jabatan; 
  2. Peserta menggunakan dua nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda; 
  3. Peserta terlibat dalam tindak pelanggaran seleksi CPNS 2024 sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Tahap Selanjutnya Setelah Lolos SKD, Begini Cara Pilih Lokasi Ujian SKB CPNS 2024