Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineNasional

Apdesi Desak Revisi UU Desa Disahkan sebelum Pemilu, Fraksi PDIP: Dikerjakan setelah Pencoblosan, Tak Perlu Khawatir Berlebih

×

Apdesi Desak Revisi UU Desa Disahkan sebelum Pemilu, Fraksi PDIP: Dikerjakan setelah Pencoblosan, Tak Perlu Khawatir Berlebih

Sebarkan artikel ini
Fraksi PDIP DPR RI
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto dan anggota Fraksi Adisatrya Suryo Sulisto berfoto dengan perwakilan Apdesi yang melakukan audiensi di DPR RI, Rabu 31 Januari 2024. (Fraksi PDIP DPR RI)

JAKARTA, beritajateng.tv – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Utut Adianto menyebut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa yang menjadi tuntutan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), akan segera DPR bahas usai Pemilu 2024.

Apdesi melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPR RI, pada Rabu 31 Januari 2024. Massa aksi membawa poster dan spanduk yang bertuliskan tuntutan agar DPR RI mengesahkan revisi UU Desa sebelum Pemilu berlangsung.

Sementara demo berlangsung, sejumlah perwakilan Apdesi melakukan audiensi ke Fraksi PDI Perjuangan DPR RI. Perwakilan Apdesi dipimpin Ketua MPO Apdesi Muhammad Asri Anas. Utut Adianto dan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menerima audiensi tersebut.

BACA JUGA: Menuju Senayan, 140 Kades di Demak Ikut Demo Desak RUU Desa Disahkan Sebelum Pemilu 2024

Salah satu alasan mengapa Apdesi menuntut agar revisi UU Desa pengesahannya sebelum Pemilu ialah kekhawatiran anggota DPR akan berganti. Utut Adianto pun merespons tegas kekhawatiran tersebut.

“Anggota DPR RI itu kan pelantikannya 1 Oktober 2024, jadi tidak perlu ada kekhawatiran (pergantian legislator). Bulan Maret sampai September, memangnya orang-orang ini kemana? Pasti mereka menyelesaikan tugas masing-masing, tugasnya di legislasi. Itu kekhawatiran yang berlebihan,” ujar Utut saat beritajateng.tv hubungi, Rabu 31 Januari 2024 malam.

Menurutnya, Apdesi tak perlu khawatir, lantaran prinsip besar tuntutan terhadap revisi UU Desa ini telah menjadi kesepakatan. Pihaknya menyebut ada 2 poin utama dari tuntutan Apdesi kepada DPR RI yang telah menjumpai titik terang.

“Poin pertama, kalau prinsip besar sudah jadi kesepakatan biasanya oke, pemerintah juga sudah oke. Konsepnya kan yang enam tahun masa jabatan jadi sembilan tahun,” jelasnya.

Apdesi merasa tak punya nilai tawar usai Pemilu

Pada poin kedua, lanjut Utut, tuntutan Apdesi berkutat pada kenaikan anggaran desa. Sama halnya dengan tuntutan pertama, Utut mengakui permintaan itu pun telah DPR sepakati.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan