JAKARTA, beritajateng.tv – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Utut Adianto menyebut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa yang menjadi tuntutan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), akan segera DPR bahas usai Pemilu 2024.
Apdesi melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPR RI, pada Rabu 31 Januari 2024. Massa aksi membawa poster dan spanduk yang bertuliskan tuntutan agar DPR RI mengesahkan revisi UU Desa sebelum Pemilu berlangsung.
Sementara demo berlangsung, sejumlah perwakilan Apdesi melakukan audiensi ke Fraksi PDI Perjuangan DPR RI. Perwakilan Apdesi dipimpin Ketua MPO Apdesi Muhammad Asri Anas. Utut Adianto dan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menerima audiensi tersebut.
BACA JUGA: Menuju Senayan, 140 Kades di Demak Ikut Demo Desak RUU Desa Disahkan Sebelum Pemilu 2024
Salah satu alasan mengapa Apdesi menuntut agar revisi UU Desa pengesahannya sebelum Pemilu ialah kekhawatiran anggota DPR akan berganti. Utut Adianto pun merespons tegas kekhawatiran tersebut.
“Anggota DPR RI itu kan pelantikannya 1 Oktober 2024, jadi tidak perlu ada kekhawatiran (pergantian legislator). Bulan Maret sampai September, memangnya orang-orang ini kemana? Pasti mereka menyelesaikan tugas masing-masing, tugasnya di legislasi. Itu kekhawatiran yang berlebihan,” ujar Utut saat beritajateng.tv hubungi, Rabu 31 Januari 2024 malam.
Menurutnya, Apdesi tak perlu khawatir, lantaran prinsip besar tuntutan terhadap revisi UU Desa ini telah menjadi kesepakatan. Pihaknya menyebut ada 2 poin utama dari tuntutan Apdesi kepada DPR RI yang telah menjumpai titik terang.
“Poin pertama, kalau prinsip besar sudah jadi kesepakatan biasanya oke, pemerintah juga sudah oke. Konsepnya kan yang enam tahun masa jabatan jadi sembilan tahun,” jelasnya.
Apdesi merasa tak punya nilai tawar usai Pemilu
Pada poin kedua, lanjut Utut, tuntutan Apdesi berkutat pada kenaikan anggaran desa. Sama halnya dengan tuntutan pertama, Utut mengakui permintaan itu pun telah DPR sepakati.
“Poin kedua itu ada keinginan anggaran desa agar meningkat, itu sudah setuju, dengan kalimat sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Tetapi kalau menyebut angka pastinya seperti Rp sekian M, itu kan malah tidak jelas kebijakannya,” terangnya.
Namun, tuntutan selanjutnya yaitu penggunaan anggaran desa secara independen tak dapat pihaknya penuhi.
BACA JUGA: 243 Kades Se-Kabupaten Demak Datangi DPR-RI Tuntut Perpanjangan 9 Tahun Jabatan
“Terkait penggunaan independen, itu kan belum bisa terpenuhi karena kalau menyangkut keuangan negara itu penggunaannya selalu diatur,” tandasnya.
Terpisah, Ketua MPO Apdesi, Muhammad Asri Anas mendesak agar revisi UU Desa segera DPR sahkan sebelum Pemilu 2024 berlangsung. Pihaknya merasa kepala desa (kades) dan perangkat desa tak memiliki nilai tawar jika Pemilu usai.
“Kalau setelah Pemilu tidak akan ada nilai tawar, karena akan ada anggota dewan yang baru masuk. Akan ada yang kalah dan menang, itu akan mentah lagi. Bahkan belum tentu juga bila setelah pemilu UU akan DPR bahas lagi. Kami sudah lama mengikuti ini, janji terus yang kami dapatkan,” ujar Anas usai melakukan audiensi dengan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





