“Poin kedua itu ada keinginan anggaran desa agar meningkat, itu sudah setuju, dengan kalimat sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Tetapi kalau menyebut angka pastinya seperti Rp sekian M, itu kan malah tidak jelas kebijakannya,” terangnya.
Namun, tuntutan selanjutnya yaitu penggunaan anggaran desa secara independen tak dapat pihaknya penuhi.
BACA JUGA: 243 Kades Se-Kabupaten Demak Datangi DPR-RI Tuntut Perpanjangan 9 Tahun Jabatan
“Terkait penggunaan independen, itu kan belum bisa terpenuhi karena kalau menyangkut keuangan negara itu penggunaannya selalu diatur,” tandasnya.
Terpisah, Ketua MPO Apdesi, Muhammad Asri Anas mendesak agar revisi UU Desa segera DPR sahkan sebelum Pemilu 2024 berlangsung. Pihaknya merasa kepala desa (kades) dan perangkat desa tak memiliki nilai tawar jika Pemilu usai.
“Kalau setelah Pemilu tidak akan ada nilai tawar, karena akan ada anggota dewan yang baru masuk. Akan ada yang kalah dan menang, itu akan mentah lagi. Bahkan belum tentu juga bila setelah pemilu UU akan DPR bahas lagi. Kami sudah lama mengikuti ini, janji terus yang kami dapatkan,” ujar Anas usai melakukan audiensi dengan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto