SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Bank Tanah tanggapi kritik Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI).
Dalam sebuah wawancara, Ketua Umum (Ketum) DPP APERSI, Junaidi Abdillah, mengungkap pihaknya meminta Badan Bank Tanah untuk membantu percepatan pembangunan rumah di Indonesia.
Junaidi menyebut, keterlibatan Badan Bank Tanah itu mampu mempercepat target pembangunan 3 juta rumah di Indonesia.
Namun, APERSI menilai Badan Bank Tanah tak tepat sasaran. Alasannya, kata Junaidi, tugas Bank Tanah akhir-akhir ini sudah melenceng dari tujuan awal dibentuknya, yakni membantu pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Pemanfaatan dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, angkat bicara.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kampoeng Djowo Sekatul, Limbangan, Kendal, Selasa, 23 Juli 2024 siang, Hakiki meluruskan bahwa pihaknya tetap menjalankan tugas pokoknya.
BACA JUGA: Perjuangkan Tanah Leluhur, Petani Pundenrejo Pati Geruduk Kantor ATR/BPN Jawa Tengah
“Tidak hanya perumahan, kami juga mendapat amanah untuk menjaga lingkungan. Salah satunya hutan yang sudah dilepaskan oleh Kementerian Kehutanan. Tugas kami adalah melestarikan juga,” ungkap Hakiki.
Pihaknya pun angkat bicara mengapa masif membangun hunian di Pulau Jawa. Menurutnya, hal ini tak terlepas dari permintaan rumah di Pulau Jawa yang cukup tinggi.
“Kalau berbicara area memang kontradiktif, karena perumahan itu yang dibutuhkan di Jawa. Sementara di Jawa, supply tanah juga kan semua paham kalau sangat minim,” ujarnya.
Kendati begitu, pihaknya menyebut siap membantu jalannya program pembangunan rumah di wilayah Kalimantan, Sulawesi, maupun Sumatera.
“Kalau untuk ke Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, ini program bisa jalan semua. Kalau orang berkomentar, silahkan saja. Tetapi secara nasional dan secara utuhnya, itulah potret yang terjadi, tuturnya.
Hakiki Tegaskan Badan Bank Tanah tak langar UU
Hakiki turut menyinggung PP Nomor 64 Tahun 2021. Yang mana, kata dia, Badan Bank Tanah mendapat kewenangan menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan sosial, umum, pembangunan, konsolidasi lahan, pemerataan ekonomi, sekaligus Reforma Agraria.
Sehingga, Hakiki menegaskan keterlibatan pihaknya dalam pembangunan rumah untuk MBR tak melanggar PP 64.