Jateng

Perjuangkan Tanah Leluhur, Petani Pundenrejo Pati Geruduk Kantor ATR/BPN Jawa Tengah

×

Perjuangkan Tanah Leluhur, Petani Pundenrejo Pati Geruduk Kantor ATR/BPN Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini
Tanah Petani
Perwakilan Petani Pundenrejo usai melakukan audiensi di Kantor ATR/BPN Jateng, Kota Semarang, Selasa, 16 Juli 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Lagi-lagi para petani asal Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati menggeruduk Kantor ATR/BPN.

Sebelumnya, puluhan petani itu menggelar aksi long march atau jalan kaki sejauh 21 kilometer menuju Kantor ATR/BPN Kabupaten Pati.

Masih memperjuangkan tuntutan yang sama, mereka ingin tanah yang diklaim sebagai peninggalan nenek moyangnya agar status kepemilikannya kembali.

Salah satu petani Pundenrejo, Supriyadi (80), menyebut hasil audiensi dengan ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah tak jauh beda dengan sebelumnya. Tak lain, kata Supriyadi, ATR/BPN kukuh meminta alat bukti terkait status kepemilikan tanah tersebut.

“Tadi [ATR/BPN Jawa Tengah] mengatakan kami harus punya alat bukti, karena itu tanah negara kan tidak ada alat buktinya. Kami hanya [memiliki bukti] sejarah saja dulu, kronologi status tanah itu tadi. Dulu-dulunya punya nenek moyang kami,” ujar Supriyadi usai menghadiri audiensi di Kantor ATR/BPN Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 16 Juli 2024 sore.

Menurut keterangannya, mulanya tanah itu milik Belanda saat penjajahan berlangsung. Namun, kata Supriyadi, tanah tersebut dinasionalisasi sekitar tahun 1958-1959.

Supriyadi mengaku, sejak tanah itu dinasionalisasi atau menjadi milik pemerintah Indonesia, petani tak mendapat haknya lantaran pemerintah lebih berpihak pada pengusaha.

“Pada waktu penjajahan Belanda-Jepang, sudah digarap oleh rakyat yang tinggal di sana,” akunya.

BACA JUGA: Menteri ATR/BPN Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah di Jawa Tengah, Begini Modus Operandinya

PT LPI kelola dan tanami tebu, petani protes dan gaungkan “Tanah Norowito”, apa itu?

Hal yang membuat pihaknya tak terima ialah tanah itu saat ini dimiliki oleh PT Laju Perdana Indah (LPI). PT LPI adalah perusahaan yang bergerak dalam pengolahan hasil budidaya tanaman tebu menjadi gula pasir putih.

Supriyadi geram lantaran penanaman tebu baginya tak sesuai keperuntukan tanah tersebut. Sebab, kata dia, status tanah itu seharusnya bukan milik swasta.

Ia bersama dengan petani lain mengungkap bahwa lahan seluas 7,3 hektare itu merupakan Tanah Norowito.

Tanah Norowito sendiri merupakan tanah pertanian milik bersama. Yang mana, melalui tanah itu, warga dapat memperoleh bagian untuk mereka garap, baik secara bergilir atau tetap dengan syarat tertentu.

“Sekarang statusnya tanah apa? Norowito. Saya bilang ke ATR/BPN, ‘Apakah bapak tahu apa itu Tanah Norowito?’ Saya tahu, karena saya mantan lurah,” ucap Supriyadi.

BACA JUGA: Optimalkan Sektor Pertanahan, Menteri ATR/BPN Lengkapi Layanan Sertifikat Elektronik di Jawa Tengah

Tak bisa garap lahan di tanah itu, sebut PT LPI kerahkan preman

Atas status kepemilikan tanah itu oleh PT LPI, petani Desa Pundenrejo mengaku tak bisa menggarap tanah tersebut. Supriyadi menyebut, PT LPI menduduki tanah itu sejak tahun 2001.

Bahkan, pada tahun 2001 silam, Supriyadi bertanya pada pemerintah terkait status kepemilikan tanah itu. Namun, pihaknya tak mendapat jawaban apa-apa.

Sejak tahun 2020, Supriyadi mengaku para petani tak bisa menggarap lagi di tanah tersebut. Bahkan, menurut keterangannya, PT LPI menggunakan kekuatan atau preman untuk menghalangi petani agar tak menggarap tanah di lahan tersebut.

“Tidak ada yang bisa kerja atau garap lagi, karena waktu tahun 2020, dia (PT LPI) pakai power atau preman. Kami tidak menghendaki itu, kami tempuh jalur aturan saja,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp