Jateng

Aplikator Tak Tetapkan Tarif Sesuai SK Gubernur, Ratusan Driver Online Geruduk Kantor Gubernuran Jateng

×

Aplikator Tak Tetapkan Tarif Sesuai SK Gubernur, Ratusan Driver Online Geruduk Kantor Gubernuran Jateng

Sebarkan artikel ini
Tarif Driver Online
Suasana driver online yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng, Rabu, 28 Februari 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Di SK Gubernur dijelaskan tarif minimum per 3 kilometer itu Rp12.600. Dua aplikator sudah menaikkan namun tetap di bawah SK. Kita sempat adu mulut karena salah satu aplikator datang terlambat dan tidak mau melaksanakan SK Gubernur,” aku Juminten.

Aplikator enggan berlakukan SK Gubernur terkait tarif driver ojek online

Alasan aplikator enggan memberlakukan SK Gubernur, menurutnya, ialah melimpahkan semua keputusan kepada kantor pusat. Dari semua aplikator, Juminten menyebut hanya Gojek yang bersedia untuk menaikkan tarif minimum sesuai SK Gubernur. Kenaikannya pun menurutnya tak terlalu banyak.

“Kita dari mitra tidak mempermasalahkan dari Gojek, itu bisa kita tolerir. Tetapi Grab dan Maxim keterlaluan, mereka tarif minimunya di rentang Rp11 ribu,” jelasnya.

Pemprov Jateng termasuk Dinas Perhubungan yang hendak melakukan audiensi pun mendapat apresiasi driver.

“Bahkan Pak Erry [Dinas Perhubungan] bilang kalau akan menyurati Kementerian Perhubungan di Jakarta untuk tembusi 3 aplikasi plus besok Selasa akan mengundang pimpinan tertinggi 3 aplikator untuk datang ke Jateng,” tandasnya.

BACA JUGA: Pertamina Ajak Ratusan Driver Ojol Ikut MyPertamina Hero Riders

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Jateng, Erry Derima Riyanto, membenarkan bahwa pihaknya akan menjembatani driver Jateng dan apikator di tingkat pusat.

“Prinsip kami memfasilitasi agar SK Gub[ernur] terkait tarif ini bisa terlaksana di Jawa Tengah. Barangkali yang memutuskan adalah pimpinan apilkator di Jakarta. Selasa akan kami undang aplikator untuk bahas dan melaksanakan,” ungkap Erry.

Sebagai informasi, usulan tarif yang termuat dalam SK Gubernur itu ialah batas bawah untuk angkutan online Rp3.900. Sementara itu, tarif batas atas mencapai Rp6.500 dan tarif minimal untuk 3 kilometer pertama Rp12.600. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan