Lebih lanjut, Pergub Jateng No 64/2017 turut menjadi pedoman pelaksanaan kebijakan. “Regulasi tersebut memastikan tunjangan berjalan sesuai ketentuan hukum,” tambah Sumanto.
Sebagai informasi, tunjangan perumahan serta transportasi anggota DPRD Jateng telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025. Keputusan itu tertandatangani oleh Pj Gubernur Nana Sudjana pada 12 Februari 2025.
BACA JUGA: Prihatin Demo Ricuh, Tokoh Agama Lintas Iman di Jateng Minta Aparat Humanis, Pejabat Lebih Peka
Berdasarkan aturan, Ketua DPRD memperoleh tunjangan perumahan Rp79,63 juta per bulan. Wakil ketua mendapatkan Rp72,31 juta, sementara anggota menerima Rp47,77 juta per bulan. Selain itu, tunjangan transportasi bagi anggota yakni Rp16,2 juta per bulan.
Kebijakan baru itu menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 160/5 Tahun 2024 yang telah tercabut. Penetapan jumlah tunjangan tersebut berdasarkan hasil penilaian appraisal sesuai peraturan perundangan.
Dengan langkah evaluasi tersebut, DPRD Jateng berusaha menjaga transparansi, akuntabilitas, sekaligus mengurangi program yang membebani anggaran. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi