BLORA, beritajateng.tv – Sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengajukan perceraian ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sepanjang tahun 2024. Kira-kira, apa yang menyebabkan ASN memilih untuk cerai?
Kepala BKD Blora, Heru Eko Wiyono, mengungkapkan bahwa keretakan rumah tangga hingga para ASN cerai ini karena beberapa faktor, di antaranya perselingkuhan dan masalah ekonomi.
“Dari 13 ASN yang mengajukan cerai tahun ini, mayoritas berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan,” jelas Heru pada Rabu 29 Mei 2024.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa sebelum mengajukan perceraian ke BKD, para ASN wajib mengikuti mediasi terlebih dahulu. Pihak OPD terkait dan BKD akan membantu pelaksanaan mediasi dari kedua belah pihak.