Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Abdul Haris mengatakan larangan ASN menerima parsel Lebaran memang telah menjadi kebijakan umum Pemerintah Pusat.
Bahkan Haris menghimbau kepada ASN bila menerima bingkisan Lebaran dari siapapun harus melaporkan diri kepada Inspektorat Kota Semarang.
“Apabila ada pemberian dari sahabat atau siapapun itu harus melaporkan diri, bahkan disertai foto dan sebagainya, dilaporkan kepada Insperktorat.”
Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, akan diberi sanksi tersendiri. Oleh karena itu dirinya meminta ASN di Lingkungan Pemkot Semarang agar bisa mematuhi aturan tersebut. (Ak/El)