Semarang, 26/4 (BeritaJateng.tv) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dilarang menerima ataupun mengirim parsel Lebaran. Bahkan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi sudah melakukan peringatan sejak awal kepada ASN agar tidak mengirim atau menerima parsel lebaran.
Bagi ASN yang menerima atau mengirim parsel nantinya akan dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena hal itu sudah melanggar aturan.
“Kami harap rekan-rekan PNS tidak lagi kirim-kirim parsel. Percuma, kirim parsel pasti dilaporkan ke KPK unit gratifikasi,” terang Hendi sapaan akrabnya.
Hendi bahkan meminta kepada ASN agar bisa menyerahkan parsel lebaran itu kepada masyarakat yang membutuhkan. Karena jauh akan lebih bermanfaat, sehingga masyarakat kurang mampu bisa ikut merasakan suka cita perayaan lebaran.