Saat Handi disinggung soal pelayanan publik yang terganggu lantaran maraknya ASN tertarik masuk bursa Pilkada 2024, pihaknya merespons singkat.
Bagi Handi, ASN juga terikat oleh KASN dan UU ASN.
“(Menganggu pelayanan publik?) Banyak hal, mereka terikat pada KASN. Ada UU ASN juga,” akunya.
BACA JUGA: Masa Pendaftaran Usai, KPU Kota Semarang: Tak Ada Pendaftar Calon Perseorangan di Pilwalkot
Lebih lanjut, jika seorang Pj Kepala Daerah mendaftar dalam Pilkada, maka yang bersangkutan juga harus berhenti atau non aktif sebagai Pj Kepala Daerah tersebut saat mendaftar Pilkada 2024.
“Kecuali kalau pj, pada saat mendaftarkan diri misalnya kaya Pak Nana. Pada saat pendaftaran, Pak Nana harud sudah berhenti dan non aktif sebagai Pj. Itu kan diatur di UU 10,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila