Politik

ASN Ramaikan Bursa Pilkada 2024, KPU Jateng: Wajib Mundur saat Mendaftar

×

ASN Ramaikan Bursa Pilkada 2024, KPU Jateng: Wajib Mundur saat Mendaftar

Sebarkan artikel ini
KPK Sekdin Damkar Ade Bhakti
Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan. (Doc. Pemkot Semarang)

SEMARANG, beritajateng.tv – Aparatur Sipil Negara (ASN) turut meramaikan bursa penjaringan Pilkada 2024.

Salah satunya Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti yang beberapa waktu lalu mendaftar sebagai calon Wakil Wali Kota Semarang melalui PDI Perjuangan (PDIP).

Tak hanya itu, Mantan Pj Wali Kota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi juga telah mengambil formulir penjaringan Wali Kota Salatiga melalui Partai NasDem dan PDIP.

Bahkan, Sinoeng telah mengajukan pengundurannya kepada KASN, terhitung sejak 30 April 2024 lalu.

Maraknya ASN yang ikut dalam bursa Pilkada 2024 ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono angkat bicara.

BACA JUGA: Jaring 18 Pendaftar untuk Pilkada, Inilah 4 Bakal Calon Walikota yang Maju Lewat PDIP Kota Semarang

Menurutnya, ASN yang hendak berlaga dalam Pilkada 2024 harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri.

“Ada syarat pengajuan pendaftaran, yang mana ada surat pernyataan pengunduran diri. Jadi, pada saat ditetapkan sebagai paslon, yang bersangkuyan sudah mengundurkan diri,” ujar Handi, Senin 13 Mei 2024.

Adapun pendaftaran calon Pilkada 2024 mulai 27 Agustus 2024 mendatang.

“Yang penting pada saat pendaftaran calon tanggal 27 Agustus 2024 itu sudah ada surat pernyataan pengunduran diri dari ASN terkait,” jelasnya.

Saat Handi disinggung soal pelayanan publik yang terganggu lantaran maraknya ASN tertarik masuk bursa Pilkada 2024, pihaknya merespons singkat.

Bagi Handi, ASN juga terikat oleh KASN dan UU ASN.

“(Menganggu pelayanan publik?) Banyak hal, mereka terikat pada KASN. Ada UU ASN juga,” akunya.

BACA JUGA: Masa Pendaftaran Usai, KPU Kota Semarang: Tak Ada Pendaftar Calon Perseorangan di Pilwalkot

Lebih lanjut, jika seorang Pj Kepala Daerah mendaftar dalam Pilkada, maka yang bersangkutan juga harus berhenti atau non aktif sebagai Pj Kepala Daerah tersebut saat mendaftar Pilkada 2024.

“Kecuali kalau pj, pada saat mendaftarkan diri misalnya kaya Pak Nana. Pada saat pendaftaran, Pak Nana harud sudah berhenti dan non aktif sebagai Pj. Itu kan diatur di UU 10,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp