Jateng

ASN Semarang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Promosi Jabatan Kepala Kelurahan Dibatalkan

×

ASN Semarang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Promosi Jabatan Kepala Kelurahan Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
pelecehan seksual asn semarang
Korban diduga pelecehan seksual ASN di Kota Semarang. (Adher/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Semarang, yang bekerja di wilayah Semarang Tengah, dilaporkan ke atasannya dan pihak kepolisian terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan.

Insiden yang terjadi di dalam mobil dan sebuah room karaoke ini melibatkan seorang perempuan bernama Uci, yang kini berusia 19 tahun, dan seorang ASN berinisial A yang bekerja sebagai Kepala Kelurahan di Semarang Tengah.

Kronologi kejadian bermula saat Uci, yang bekerja sebagai marketing di perusahaan perbankan, mengenal pelaku. Uci menceritakan dengan rinci melalui sebuah video yang kini viral di media sosial tentang tindakan pelecehan yang dugaan kuat pelaku lakukan.

Dalam video tersebut, Uci menjelaskan bahwa pelaku melakukan pelecehan seksual terhadapnya di dalam mobil dan di sebuah room karaoke.

BACA JUGA: Awas! Jangan Terkecoh Nomor WA yang Mengatasnamakan Walikota Semarang Agustina

Setelah video tersebut viral, Uci bersama beberapa temannya mendatangi Kantor Kecamatan Semarang Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut.

Selain itu, Uci juga telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan menunjukkan Surat Tanda Terima Pengaduan di Mapolrestabes Semarang.

Uci menginginkan agar pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka. Baik kepadanya maupun kepada perusahaan tempat ia bekerja. Hal ini karena kesediaannya menemani pelaku ke karaoke berhubungan dengan pekerjaan.

Camat Semarang Tengah, Aniceto Magno Da Silva, mengungkapkan rasa kecewa atas perbuatan stafnya tersebut. Aniceto menegaskan bahwa meskipun pelaku menyangkal tuduhan tersebut. Ia telah memberikan sanksi tegas dengan membatalkan promosi jabatan Kepala Kelurahan yang sebelumnya diberikan kepada pelaku.

BACA JUGA: Tak Penuhi Syarat, ASN dan Pegawai Swasta yang Dapat BSU Wajib Kembalikan Uang Bantuan

Saat memberi keterangan, Aniceto menjelaskan bahwa ia sudah bertemu dengan kedua belah pihak. Namun, pelaku tetap membantah tuduhan tersebut.

Meski demikian, langkah pembatalan promosi jabatan diambil sebagai bentuk respons terhadap peristiwa ini.

Kasus ini kini tengah pihak kepolisian proses, dan berdasarkan informasi dari Kanit PPA Polrestabes Semarang, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus pelecehan seksual ini. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp