Selama periode ini, kendaraan sumbu tiga tidak boleh melintas di beberapa ruas tol dan jalur arteri tertentu. Termasuk, ruas jalan tol Trans Jawa dari Pejagan hingga Sragen, ruas Arteri Pantura hingga Demak, dan Jalur Tengah hingga Purwokerto.
“Kami berharap agar seluruh pengusaha angkutan barang dan pemilik truk memahami serta menyebarkan informasi tentang pembatasan ini kepada semua pihak terkait,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga akan mengambil tindakan preemtif, preventif, dan penindakan sesuai hukum bagi pelanggar.
Tilang akan berlaku bagi kendaraan yang masih beroperasi selama periode pembatasan. Namun, kendaraan pengangkut BBM dan bahan kebutuhan pokok masyarakat tetap boleh dengan syarat memiliki Surat Izin Jalan yang sah. (*)