1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yng sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol keshatan secara ketat.
“Dengan adanya ketentuan baru ini PPDN yang telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga(booster) atau dosis kedua, dapat melakukan perjalanan tanpa menunjukan hasil negatif tes Covid-19. Sedangkan untuk PPDN yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif RT PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan”, tambah Heri.
PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang optimal dan mendukung penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pelaku perjalanan.
Dengan adanya peraturan perjalanan baru ini, manajemen tetap menghimbau masyarakat, seluruh pengguna jasa dan seluruh entitas yang ada di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang untuk senantiasa mematuhi dan menerapkan ketentuan yang berlaku. (Ak/El)