SEMARANG, beritajateng.tv – Tim Penasihat Hukum Rachmad Gunadi (RG) menilai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang jaksa penuntut umum gunakan dalam perkara pengadaan biji kakao antara Universitas Gadjah Mada (UGM) dan PT Pagilaran mengandung kelemahan mendasar.
Audit tersebut pihaknya nilai tidak memenuhi standar pembuktian pidana karena bertumpu pada asumsi, metodologi yang dipaksakan, serta pengabaian fakta persidangan.
Pernyataan itu tersampaikan oleh Juru Bicara Tim Penasihat Hukum RG, Zainal Petir. Ia menyebut keterangan saksi ahli dari BPKP dalam sidang pada Kamis, 22 Januari 2026 justru mengungkap bahwa audit tidak mampu membuktikan secara faktual adanya tindak pidana korupsi.
TONTON JUGA: Video Pejabat UGM Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Biji Coklat Fiktif Rp7 Miliar
Zainal menegaskan auditor BPKP secara terbuka mengakui menggunakan standar reasonable assurance, yang pada dasarnya bukan standar kepastian fakta.
“Ketika auditor menyatakan tidak yakin atas pengiriman karena anggapan bukti material flow tidak memadai, itu bukan kesimpulan bahwa barang tidak pernah ada. Namun kesimpulan itulah yang jaksa paksakan menjadi dasar dakwaan,” ujar Zainal saat beritajateng.tv hubungi pada Minggu, 25 Januari 2026.
Tim penasihat hukum Dr. Rachmad Gunadi terdiri dari Zainal Petir, S.H., M.H.; Hendri Wijanarko, S.H., M.H.; Evarisan, S.H., M.H.; dan Ikhyari F. Nurudin, S.H..
Fakta Pascatahun 2019 Terabaikan di Kasus Kakao UGM
Zainal menjelaskan, auditor BPKP secara sengaja membatasi periode pemeriksaan hanya sampai Desember 2019, seolah seluruh transaksi berhenti pada waktu tersebut.
Padahal, dalam persidangan terungkap adanya mekanisme penyelesaian kekurangan pengiriman serta retur biji kakao berdasarkan rekomendasi auditor internal UGM (KAI) yang beroleh tindak lanjut hingga tuntas pada 23 September 2021.
Fakta tersebut makin kuat dengan Surat UGM Nomor 12729/UM1.P4/Set-R/BU.00/2025 yang menyatakan permasalahan kontrak pembelian biji kakao CTLI telah beres pada akhir 2021.
“Fakta-fakta setelah 2019 ini terabaikan begitu saja. Ini bukan kekeliruan teknis, tetapi pengabaian fakta yang disengaja agar terkesan ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara,” tegasnya.
BACA JUGA: Anggap Wajar BEM UGM dan Undip Mundur dari BEM SI, Adi Prayitno: Jaga Jarak dari Kekuasaan
Zainal juga menyoroti penggunaan SK Rektor UGM Nomor 1399 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) yang dijadikan dasar dakwaan. Dalam persidangan, terungkap substansi SK tersebut justru saling bertentangan.
Saksi fakta Prof. Ir. Donny Widianto, Ph.D, Dosen Fakultas Pertanian UGM, menjelaskan bahwa standar kadar air biji kakao terfermentasi sesuai SNI maksimal 7,5 persen, bukan 15 persen sebagaimana tercantum dalam SK Rektor.
Selain itu, SK tersebut memprioritaskan pengadaan dari petani, sementara kondisi riil menunjukkan biji kakao petani umumnya hanya memenuhi mutu level III sesuai SNI.
“Penyusunan SK tersebut tanpa melibatkan ahli kakao. Kerancuan standar mutu inilah yang menyebabkan perbedaan persepsi dengan asumsi auditor. Ini membuktikan sejak awal dasar normatif tuduhan sudah rancu,” kata Zainal.
Administrasi Jadi Alat Pidana
Menurut Zainal, audit BPKP juga keliru menjadikan kelemahan administratif seperti purchase order, invoice, surat jalan, dan nota timbang sebagai bukti pidana.
“Dalam hukum pidana, cacat administrasi bukan bukti kejahatan. Ini prinsip dasar yang terabaikan,” ujarnya.
Inkonsistensi juga terlihat dalam perhitungan kerugian negara. Auditor awalnya menyebut kerugian sekitar Rp6,7 miliar dari total pembayaran Rp7,4 miliar. Namun, dalam persidangan angka tersebut berubah menjadi sekitar Rp3,6 miliar setelah diakui adanya sebagian pengembalian dana.
Meski demikian, auditor tetap mengabaikan fakta pengiriman 116 ton dari total 200 ton biji kakao serta penyelesaian sisanya melalui retur barang dan pengembalian uang.
“Angka kerugian berubah di ruang sidang. Ini menunjukkan perhitungan spekulatif dan bertentangan dengan asas kepastian hukum,” ujar Zainal.
Paksakan Persoalan Keperdataan Jadi Tipikor
Zainal menambahkan, penggunaan dana PT Pagilaran untuk memenuhi kewajiban usaha kepada pihak ketiga merupakan konsekuensi hubungan keperdataan, bukan tindak pidana korupsi. Apalagi, seluruh kewajiban tersebut telah terselesaikan dalam bentuk barang maupun uang tunai jauh sebelum penyidikan mulai pada April 2025.
Dalam persidangan, auditor BPKP juga dinilai gagal menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait pembebanan sisa kerugian negara kepada masing-masing terdakwa.
“Auditor tidak mampu menjelaskan besaran tanggung jawab masing-masing pihak. Ini menunjukkan audit tersebut tidak siap uji secara hukum,” kata Zainal.
Saksi fakta lainnya, Prof. Irfan Dwidya Prijambada, M.Eng., Ph.D, Dosen Fakultas Pertanian UGM sekaligus anggota Majelis Wali Amanat, menyatakan keheranannya atas kembali terangkatnya perkara ini. Ia menegaskan pengadaan biji kakao UGM-PT Pagilaran telah selesai pada akhir 2021 dan UGM meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2021–2023.
Tata Kelola PT Pagilaran Ikut Tersorot
Zainal juga mengungkap fakta persidangan terkait tata kelola PT Pagilaran pasca-perkara ini bergulir. Dari keterangan saksi, terungkap dugaan penunjukan direksi tidak sesuai anggaran dasar serta prinsip Good Corporate Governance (GCG) UGM sebagai pemilik.
“Mekanisme pemilihan direksi melalui Dekan Fakultas Pertanian sebagai kepanjangan tangan Rektor UGM. Rektor harus ikut bertanggung jawab atas kekisruhan ini,” ujarnya.
Bahkan, terungkap dugaan salah satu direksi merupakan mantan narapidana perkara kejahatan serius di luar negeri. Hal itu Prof. Irfan benarkan dan tengah UGM dalami.
BACA JUGA: Dua Mahasiswa KKN UGM Tewas di Maluku Tenggara, Berikut Kronologi Lengkapnya
“Ironis. Para terdakwa yang merupakan doktor dan aset akademik UGM justru terkriminalisasi dengan audit lemah, sementara persoalan serius tata kelola PT Pagilaran baru terungkap di persidangan,” tegas Zainal.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa perkara ini menunjukkan banyak kejanggalan.
“Ini bukan soal kerugian negara, melainkan kriminalisasi yang terbungkus audit. Audit penuh asumsi tidak boleh jadi alat untuk menghancurkan reputasi dan masa depan siapa pun, termasuk para akademisi,” pungkas Zainal Petir. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





