SEMARANG, beritajateng.tv – Tim Penasihat Hukum Rachmad Gunadi (RG) menilai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang jaksa penuntut umum gunakan dalam perkara pengadaan biji kakao antara Universitas Gadjah Mada (UGM) dan PT Pagilaran mengandung kelemahan mendasar.
Audit tersebut pihaknya nilai tidak memenuhi standar pembuktian pidana karena bertumpu pada asumsi, metodologi yang dipaksakan, serta pengabaian fakta persidangan.
Pernyataan itu tersampaikan oleh Juru Bicara Tim Penasihat Hukum RG, Zainal Petir. Ia menyebut keterangan saksi ahli dari BPKP dalam sidang pada Kamis, 22 Januari 2026 justru mengungkap bahwa audit tidak mampu membuktikan secara faktual adanya tindak pidana korupsi.
TONTON JUGA: Video Pejabat UGM Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Biji Coklat Fiktif Rp7 Miliar
Zainal menegaskan auditor BPKP secara terbuka mengakui menggunakan standar reasonable assurance, yang pada dasarnya bukan standar kepastian fakta.
“Ketika auditor menyatakan tidak yakin atas pengiriman karena anggapan bukti material flow tidak memadai, itu bukan kesimpulan bahwa barang tidak pernah ada. Namun kesimpulan itulah yang jaksa paksakan menjadi dasar dakwaan,” ujar Zainal saat beritajateng.tv hubungi pada Minggu, 25 Januari 2026.
Tim penasihat hukum Dr. Rachmad Gunadi terdiri dari Zainal Petir, S.H., M.H.; Hendri Wijanarko, S.H., M.H.; Evarisan, S.H., M.H.; dan Ikhyari F. Nurudin, S.H..
Fakta Pascatahun 2019 Terabaikan di Kasus Kakao UGM
Zainal menjelaskan, auditor BPKP secara sengaja membatasi periode pemeriksaan hanya sampai Desember 2019, seolah seluruh transaksi berhenti pada waktu tersebut.
Padahal, dalam persidangan terungkap adanya mekanisme penyelesaian kekurangan pengiriman serta retur biji kakao berdasarkan rekomendasi auditor internal UGM (KAI) yang beroleh tindak lanjut hingga tuntas pada 23 September 2021.
Fakta tersebut makin kuat dengan Surat UGM Nomor 12729/UM1.P4/Set-R/BU.00/2025 yang menyatakan permasalahan kontrak pembelian biji kakao CTLI telah beres pada akhir 2021.
“Fakta-fakta setelah 2019 ini terabaikan begitu saja. Ini bukan kekeliruan teknis, tetapi pengabaian fakta yang disengaja agar terkesan ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara,” tegasnya.





