“Selama menjalani program asimilasi di rumah, narapidana wajib mengikuti tata tertib dan wajib lapor absensi kepada petugas Balai Pemasyarakatan yang menanganinya,” lanjut Kalapas.
Walaupun dinyatakan sudah bisa menghirup udara luar, akan tetapi narapidana belum sepenuhnya bebas. Mereka harus berkelakuan baik, apabila melakukan pelanggaran maka SK dapat dicabut dan akan kembali menjalani pidana di lapas.
Dolly, salah satu narapidana yang mendapatkan program asimilasi dirumah mengungkapkan wujud syukurnya bisa bebas lebih awal.
“Senang sekali, berkah di awal tahun 2023 saya bisa berkumpul kembali dengan keluarga dirumah dan pelajaran buat saya untuk selalu berhati-hati lagi serta menahan emosi,” ungkap terpidana penganiayaan vonis 1 tahun 10 bulan tersebut. (Ak/El)