Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Awas! Beri Uang Pada Pengemis di Kota Semarang Bisa Kena Hukuman Berat

×

Awas! Beri Uang Pada Pengemis di Kota Semarang Bisa Kena Hukuman Berat

Sebarkan artikel ini
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto

SEMARANG, 7/9 (BeritaJateng.tv) – Pemerintah Kota Semarang telah mengambil langkah tegas terkait keberadaan pengemis. Langlah tegas itu diwujudkan dengan penegakkan Perda No 5 Tahun 2014 dan Perda No 5 Tahun 2017 tentang Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT).

Dalam dua perda tersebut tersapat klausul yang menyebutkan akan memberi sanksi kepada siapapun yang memberikan uang kepada para pengemis yang menyebabkan keberadaan pengemis semakin banyak di Kota Semarang.

Oleh sebab itu, Satpol PP Kota Semarang bersama Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang melakukan koordinasi pada Selasa (6/9/2022) di kantor Satpol PP Kota Semarang.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM mengatakan dalam dua bulan terakhir Dinas Sosial Kota Semarang selalu dikomplain warga terkait sanksi Rp 1 Juta untuk warga pemberi uang kepada PGOT. Padahal hal tersebut telah diatur dalam dua Perda di atas, namun tidak pernah dieksekusi.

“Ini Perdanya sudah ada selama 8 Tahun. Tapi belum ditegakkan,” kata Fajar usai rapat gabungan dengan lintas instansi.

Hasilnya, kata dia, disepakati bahwa mulai 1 Oktober 2022 Satpol PP Kota Semarang bersama lintas dinas bakal menindak tegas warga pemberi uang pada pengemis. Ini mengingat makin menjamurnya PGOT di Ibukota Jateng.

“Mulai 1 Oktober 2022 bakal kita tindak dan tangkap warga pemberi uang kepada PGOT. Tapi sebelumnya, Mulai 7 hingga 30 September 2022 kita sosialisasikan dulu melalui ATCS atau pengeras suara traffic light,” tegasnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan