Denda Rp 1 Juta Bagi Pemberi Uang dan Barang ke Anak Jalanan dan PGOT di Semarang Headline29 September 2022
Di Semarang Beri Uang dan Bagikan Nasi Bungkus di Jalanan Bisa Kena Denda Rp 1 JutaHeadline19 September 2022