Untuk menindak tegas warga pemberi uang, pihaknya bersama petugas gabungan secara rutin tiap hari akan menggelar patroli. Instansi yang digandeng yakni Kepolisian, Dinas Sosial, Kejaksaan, Pengadilan negeri dan lain lain.
“Sebelum menangkap, petugas akan memvideo pelanggar. Jadi ketika misal ada perdebatan, kita ada bukti,” terang dia.
Setelah tertangkap kata dia, pelanggar akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipirin).
“Nanti pelanggar akan didenda Rp 1 Juta dan masuk kas Negara,” tandasnya.
Namun Fajar juga mengatakan sebelum 1 Oktober pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
“Kita akan segera berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” tutupnya. (Ak/El)