Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Awas! Mulai 3 Agustus, Kebablasan Naik KAI Bisa Kena Sanksi dan Denda, Penumpang Mesti Perhatikan

×

Awas! Mulai 3 Agustus, Kebablasan Naik KAI Bisa Kena Sanksi dan Denda, Penumpang Mesti Perhatikan

Sebarkan artikel ini
sanksi denda KAI
Ilustrasi. Kereta PT KAI tengah melaju. (Foto: PT KAI)

Hal tersebut sesuai dengan kelas pelayanan yang penumpang miliki. Yakni, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat penumpang bakal pihak KAI turunkan.

“Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama serta akan dijemput oleh petugas stasiun,” ucap Joni.

BACA JUGA: Benarkah Naik Kereta Tak Perlu Pakai Masker Lagi? Ini Penjelasan Aturan Penumpang KAI Terbaru 2023

“Apabila dalam kurun 1×24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya maka yang bersangkutan tidak boleh naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender,” imbuhnya.

Bagi penumpang yang melanggar aturan ini lebih dari tiga kali, mereka bakal tidak boleh naik kereta api untuk sementara waktu selama 180 hari kalender.

Aturan baru berupa sanksi dan denda ini merupakan bagian dari komitmen PT KAI. Pihaknya ingin menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat bagi seluruh penumpang. (ant)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan