Hukum & Kriminal

Tuntut Keadilan, Ayah Gamma Ingin Perbaiki Nama Baik Anak, Desak Kapolrestabes Semarang Dicopot

×

Tuntut Keadilan, Ayah Gamma Ingin Perbaiki Nama Baik Anak, Desak Kapolrestabes Semarang Dicopot

Sebarkan artikel ini
Keluarga Siswa Gamma Ayah Gamma
Mendiang siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy. (Foto: Instagram/@paskibrabelanegara)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ayah Gamma Rizkynata Oktavandy (17), Andi Prabowo (44), terus memperjuangkan keadilan atas kasus penembakan putranya oleh Aipda Robig Zaenudin.

Ia mendesak Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, untuk dicopot karena dianggap menutupi kasus ini. Hal ini Andi sampaikan dalam Aksi Kamisan di halaman Mapolda Jateng, Kamis, 18 Desember 2024.

“Saya tidak terima fitnah terhadap anak saya. Pelaku harus mendapat hukuman setimpal,” tegas Andi.

BACA JUGA: Ada Lebih dari Satu Versi Kronologi Penembakan Gamma, Ini Kata Polda Jawa Tengah

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan masyarakat yang terus mengawal kasus ini. Kehadirannya dalam aksi tersebut bertujuan menuntut keadilan dan memulihkan nama baik Gamma.

“Yang saya tuntut adalah keadilan dan nama baik untuk anak saya. Termasuk pencopotan Kapolrestabes yang dugaannya merekayasa fakta,” ungkap Andi.

Ayah Gamma itu berharap Aipda Robig menerima hukuman maksimal dan Polri segera melakukan evaluasi menyeluruh.

BACA JUGA: Aipda Robig Ajukan Banding Sanksi Pemecatan, Polda Jateng: Dia Sendiri yang Tahu Apa Alasannya

Sementara itu, Koordinator Aksi Kamisan, Natael Bremana, menegaskan bahwa aksi ini mendesak pencopotan Kombes Pol. Irwan Anwar.

“Kami menilai ada perbedaan kronologi dari pihak Kapolrestabes, Bid Propam, dan saksi. Ini menunjukkan dugaan manipulasi,” ujar Natael.

Ia juga meminta Komnas HAM, LPSK, dan Kemenkumham melindungi korban serta mendukung upaya pengungkapan keadilan. Jika hingga akhir tahun tidak ada kejelasan, Natael memastikan aksi ini akan terus berlanjut.

BACA JUGA: Tersangka Penembakan Gamma, Aipda Robig Terjerat Pasal Berlapis, Salah Satunya UU Perlindungan Anak

Sebelumnya, Aipda Robig telah resmi menjadi tersangka atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Penetapan ini berlangsung setelah gelar perkara pada Senin, 9 Desember 2024.

Andi pun berharap pengajuan banding pelaku tidak diterima agar keadilan benar-benar ditegakkan.

“Jika banding diterima, itu akan mencoreng institusi Polri,” tandasnya. (*)