SEMARANG, beritajateng.tc – Perkara Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) yang persidangannya tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang memasuki babak baru.
Kuasa hukum terdakwa dalam perkara ini telah bersurat kepada Komisi III DPR RI, bahkan melaporkan proses hukum kliennya tersebut kepada Div Propam Mabes Polri dan Kompolnas.
Sebab, kuasa hukum terdakwa melihat adanya upaya “over kriminalisasi” terhadap kliennya hingga beroleh penetapan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Hal itu kuasa hukum terdakwa Billy Murwantioko, Deo Hermansyah, tegaskan usai persidangan perkara Perum Punsae di PN Kabupaten Semarang, Rabu, 16 Juli 2025.
BACA JUGA: Barang Bukti dan Tersangka Penanganan Hukum Perkara Perumahan Punsae Terlimpahkan ke Kejaksaan
Kepada awak media, Deo menjelaskan proses akuisisi Perum Punsae dari kliennya kepada Prayitno pada tahun 2020-an yang berlangsung di bawah notaris Dedi Hariyanto.
Dalam salah satu klausulnya, tercantum “segala tindakan, tanggungan resiko yang harus dibayar diambil alih oleh perseroan dengan persetujuan tuan Prayitno”.
Artinya, setelah manajemen baru mengakuisisi, segala tanggung jawab kepada konsumen menjadi tanggung jawab manajemen baru, dalam hal ini Prayitno. Hal itu juga mendapat persetujuan Irsam Sapriyadi selaku komisaris. Bahkan, Notaris BTN yang bernama Dian juga mengetahui hal tersebut sebagaimana terungkap dalam persidangan.