SEMARANG, beritajateng.tv – Worldcoin dan WorldID belakangan viral dengan menawarkan uang hingga Rp 800 ribu kepada masyarakat yang bersedia melakukan scan iris mata.
Meski menarik bagi sebagian orang, pakar teknologi informasi (IT) memperingatkan potensi risiko serius yang mengancam privasi dan keamanan data pribadi.
Worldcoin menggunakan teknologi verifikasi identitas digital yang dinamakan WorldID. Teknologi ini memanfaatkan perangkat khusus bernama Orb untuk memindai wajah dan iris mata seseorang. Yang kemudian di ubah menjadi identitas digital berbasis data biometrik.
Data biometrik, seperti sidik jari, pemindaian wajah, dan iris mata, menjadi informasi unik yang dapat di gunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
BACA JUGA: Viral Mobil Honda HRV Tersangkut di Taman Tugu Muda Semarang, Warganet: Oalah Plat B, Gak Heran
Namun, Pratama Persadha, pakar IT dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), mengungkapkan kekhawatirannya terkait penggunaan data biometrik, khususnya iris mata, oleh pihak ketiga.
Menurutnya, jika data ini tidak dikelola dengan aman dan transparan, ada potensi besar untuk disalahgunakan.
Terlebih lagi, data iris mata yang bersifat unik dan tidak bisa di ganti, jika jatuh ke tangan yang salah, bisa menimbulkan masalah yang sangat serius terkait dengan pencurian identitas dan pelanggaran privasi.
Selain masalah privasi, ada juga persoalan legalitas yang perlu di cermati. Worldcoin beroperasi di Indonesia melalui PT. Terang Bulan Abadi, namun perusahaan ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Sebagai informasi, untuk menyediakan layanan digital, setiap penyelenggara wajib terdaftar secara sah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dalam hal ini, Worldcoin justru terdaftar atas nama PT Sandina Abadi Nusantara. Yakni yang menambah kekhawatiran mengenai kelayakan operasional mereka di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menganggap bahwa Worldcoin mungkin tidak memenuhi syarat dan regulasi yang telah pemerintah tetapkan.