BANDUNG, beritajateng.tv – Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku penyebaran konten dari platform streaming Vidio.
Pelaku diketahui telah menyebar konten Vidio di akun Telegram sejak tahun 2023 dan meraup keuntungan kurang lebih sebanyak Rp 400 juta.
“Menurut pengakuan yang bersangkutan, keuntungan lebih kurang Rp 400 juta,” kata AKBP Hotmartua Ambarita selaku Kasubdit 1 Cyber Polda Jabar.
Penangkapan pelaku bernama Rinaldi ini berlangsung di Kabupaten Agam, Sumatra Barat.
Penangkapan Rinaldi berawal dari laporan pemilik platform Vidio (PT. Vidio Dot Com) ke Polda Jawa Barat atas aktivitas penyebaran konten miliknya secara ilegal di akun Telegram.