Hukum & Kriminal

Bajak Konten Vidio di Telegram hingga Raup Rp400 Juta, Pelaku Berhasil Diringkus Polda Jabar

×

Bajak Konten Vidio di Telegram hingga Raup Rp400 Juta, Pelaku Berhasil Diringkus Polda Jabar

Sebarkan artikel ini
ilustrasi admin sosmed
Ilustrasi admin Telegram. (Pexels/Pixabay)

BANDUNG, beritajateng.tv – Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku penyebaran konten dari platform streaming Vidio.

Pelaku diketahui telah menyebar konten Vidio di akun Telegram sejak tahun 2023 dan meraup keuntungan kurang lebih sebanyak Rp 400 juta.

“Menurut pengakuan yang bersangkutan, keuntungan lebih kurang Rp 400 juta,” kata AKBP Hotmartua Ambarita selaku Kasubdit 1 Cyber Polda Jabar.

Penangkapan pelaku bernama Rinaldi ini berlangsung di Kabupaten Agam, Sumatra Barat.

Penangkapan Rinaldi berawal dari laporan pemilik platform Vidio (PT. Vidio Dot Com) ke Polda Jawa Barat atas aktivitas penyebaran konten miliknya secara ilegal di akun Telegram.

BACA JUGA: Keterlaluan! Pedagang Mie Ayam di Kota Semarang Tega Rudapaksa Gadis Tetangga, Ini Pengakuannya

Konten Vidio yang pelaku bajak ini adalah serial original berjudul Happy Birth-Die.

Vidio Original Series Happy Birth-Die ini berkisah tentang Pijar yang memiliki kemampuan untuk melihat kematian seseorang percaya bahwa ia bisa menghilangkan kutukan tersebut jika ia menemukan cinta sejatinya.

Natasha Wilona yang memerankan Pijar beradu akting dengan, Emir Mahira, Fadi Alaydrus, Zee JKT48, Gracia JKT48 di bawah arahan sutradara Kuntz Agus.

BACA JUGA: Tak Perlu Lama-lama, LPS Sebut Pembayaran Simpanan Nasabah Bank Gagal Kini Cukup 5 Hari

Unit 1 Subdit Siber Polda Jabar pun menelusuri jejak Rinaldi dan berhasil meringkus pengguna Telegram ini dan akan dijerat dengan UU ITE.

Rinaldi mengaku motif dari pembajakan ini adalah untuk membangun komunitas penonton bajakan. Kemudian ia mendapatkan keuntungan finansial dari program affiliate salah satu program e-commerce.

Banyaknya konten yang pelaku ini sebar melalui Telegram bisa orang akses di seluruh Indonesia. 

Ketika terdapat penemuan konten ilegal pelaku tersebut di area Cimahi, Bandung, tim Anti-Privacy Vidio pun langsung melaporkan kasus yang merugikan pemilik konten dan pelaku industru kreatif terlibat.

BACA JUGA: Empat Tersangka Korupsi Bank Mandiri Cabang Semarang ke Penuntutan, Kerugian Negara Tembus Rp112 Miliar