Politik

Baleg DPR Berpotensi Anulir Putusan MK, Pengamat: Tragedi Demokrasi, Ini Praktik Machiavellisme

×

Baleg DPR Berpotensi Anulir Putusan MK, Pengamat: Tragedi Demokrasi, Ini Praktik Machiavellisme

Sebarkan artikel ini
baleg RI
Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi dalam panitia kerja (Panja) yang digelar oleh Baleg DPR RI dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, Rabu 21 Agustus 2024. (Dok: YouTube/TVR Parlemen)

Lebih lanjut, Wahid meyakini KPU akan mengikuti alur DPR RI. Sehingga, kata dia, peta politik pada Pilkada 2024 itu tak akan berbeda dari yang sebelumnya.

“Sehingga ya petanya akan kembali seperti semula, baik usia Kaesang yang punya peluang maju di Jateng maupun partai di Jakarta yang menutup peluang untuk Anies,” tegas dia.

BACA JUGA: Kaesang Terancam Gagal Maju Pilgub Jateng Pasca Putusan MK, NasDem Kantongi Nama Cadangan

Kendati begitu, Wahid berharap jika KPU konsisten, maka yang seharusnya mereka ikuti adalah putusan MK. Sama seperti halnya dengan Pilpres 2024 lalu, soal putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.

“Itu kan permainan sudah jalan, pas sudah mulai pertandingan regulasinya diubah di tengah jalan. KPU harus ikut regulasinya,“ tandas dia. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp