Politik

Baleg DPR Berpotensi Anulir Putusan MK, Pengamat: Tragedi Demokrasi, Ini Praktik Machiavellisme

×

Baleg DPR Berpotensi Anulir Putusan MK, Pengamat: Tragedi Demokrasi, Ini Praktik Machiavellisme

Sebarkan artikel ini
baleg RI
Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi dalam panitia kerja (Panja) yang digelar oleh Baleg DPR RI dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, Rabu 21 Agustus 2024. (Dok: YouTube/TVR Parlemen)

SEMARANG, beritajateng.tv – Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Adapun Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku untuk partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Tak hanya itu, Baleg DPR RI juga menyepakati untuk mengubah syarat batas usia calon kepala daerah sesuai dengan Putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024.

Dengan demikian, syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika mereka pelantikan, bukan ketika mendaftar.

Menanggapi hal itu, pengamat politik asal Undip, Wahid Abdulrahman melayangkan kritik keras terhadap Baleg.

Saat beritajateng.tv hubungi melalui sambungan WhatsApp, Rabu 21 Agustus 2024 sore, Wahid menyebut putusan MK pada Selasa, 20 Agustus 2024 mampu menyelematkan konsitusi.

BACA JUGA: Paslon Independen Tegal dan Sukoharjo Tak Bisa Daftar Pilkada 2024, KPU Jateng: Tidak Lolos Verifikasi

Bahkan, kata Wahid, putusan MK itu mampu menyelamatkan demokrasi dari pembajakan oligarki.

Pihaknya pun menyayangkan DPR RI di tingkat Baleg memutuskan untuk melakukan revisi UU Pilkada. Yang mana, kata Wahid, hal itu bertentangan dengan putusan MK.

“Menurut saya, ini tragedi demokrasi yang sangat disayangkan. Ini praktik politik Machiavellisme atau menghalalkan segala cara,” kritiknya.

Wahid menilai, barisan partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) seperti Golkar, PAN, Demokrat, hingga Gerindra melakukan praktik Machiavellisme tersebut.

“Bahkan PPP masuk, praktik Machiavellisme itu menghalakan segala cara untuk mencapai tujuan mereka,” beber dia.

Menurutnya, semua keputusan itu bergantung pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Tinggal KPU menyikapi ini, mau mengikuti putusan MK atau hasil di Baleg disetujui paripurna, apakah hari ini atau nanti. Saya lihat akan dikejar secepatnya, mungkin malam ini atau esok pagi,” sambung Wahid.

Wahid yakin KPU ikuti DPR RI

Lebih lanjut, Wahid meyakini KPU akan mengikuti alur DPR RI. Sehingga, kata dia, peta politik pada Pilkada 2024 itu tak akan berbeda dari yang sebelumnya.

“Sehingga ya petanya akan kembali seperti semula, baik usia Kaesang yang punya peluang maju di Jateng maupun partai di Jakarta yang menutup peluang untuk Anies,” tegas dia.

BACA JUGA: Kaesang Terancam Gagal Maju Pilgub Jateng Pasca Putusan MK, NasDem Kantongi Nama Cadangan

Kendati begitu, Wahid berharap jika KPU konsisten, maka yang seharusnya mereka ikuti adalah putusan MK. Sama seperti halnya dengan Pilpres 2024 lalu, soal putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.

“Itu kan permainan sudah jalan, pas sudah mulai pertandingan regulasinya diubah di tengah jalan. KPU harus ikut regulasinya,“ tandas dia. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp