Politik

Paslon Independen Tegal dan Sukoharjo Tak Bisa Daftar Pilkada 2024, KPU Jateng: Tidak Lolos Verifikasi

×

Paslon Independen Tegal dan Sukoharjo Tak Bisa Daftar Pilkada 2024, KPU Jateng: Tidak Lolos Verifikasi

Sebarkan artikel ini
handi tri ujiono
Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono saat ditemui di Front One HK Resort, Kota Semarang, Rabu 24 Juni 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tak ada pasangan calon independen di kabupaten/kota Jawa Tengah yang bisa mendaftar Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Sebelumnya, paslon independen yang sampai pada tahapan verifikasi administrasi sebanyak 2 (dua) daerah, yakni Kabupaten Tegal dan Sukoharjo.

Namun, saat beritajateng.tv konfirmasi pada Selasa, 20 Agustus 2024, Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono menyebut Kabupaten Sukoharjo tak lolos tahapan verifikasi faktual.

Sebagai informasi, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

“Sukoharjo juga tidak lolos verifikasi faktual,” jawab Handi singkat.

Sebelumnya, Handi mengungkap, Kabupaten Tegal tak lolos tahapan verifikasi administrasi perbaikan. Hal itu terungkap oleh Handi, Jumat 19 Agustus 2024 lalu.

BACA JUGA: Beri Rekomendasi, PDIP Umumkan 4 Bakal Calon Bupati untuk Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Kata Handi, hanya Kabupaten Sukoharjo saja yang bisa melanjutkan ke verifikasi faktual tahap kedua.

“Untuk Kabupaten Tegal, pada saat perbaikan pasca verifikasi faktual pertama, mereka di berikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Lalu diputuskan tidak lolos di verifikasi administrasi perbaikan,” ungkap Handi.

Sehingga, kata Handi, Kabupaten Tegal tak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual tahap kedua.

Sementara itu, kata Handi, Sukoharjo sempat berproses di tahapan verifikasi faktual tahap kedua.

“Sedangkan Sukoharjo sedang berproses di verifikasi faktual tahap kedua. Tahapan kegiatannya paling akhir tgl 19 Agustus ini,” bebernya.

SK KPU soal syarat dukungan minimum paslon independen setara dengan rekomendasi parpol

Menurut penjelasan Handi, jika kedua kabupaten itu bisa lolos tahapan verifikasi faktual, maka KPU kabupaten atau provinsi bisa menerbitkan SK.

“Diterbitkanlah SK KPU kabupaten atau provinsi yang menyatakan bahwa paslon ini memenuhi syarat untuk mendaftar,” ungkapnya.

BACA JUGA: Geliat Bursa Pilkada Cilacap 2024, Ada Syamsul Aulia Rahman dan Awaluddin Muri

Adapun status SK KPU yang menyatakan syarat minimum dukungan terpenuhi dengan rekomendasi partai politik disebut Handi setara. Sama-sama bisa untuk mendaftar pada 27 Agustus 2024 mendatang.